Kamis, 12 April 2012

makalah PKn

 MAKALAH PKn, semoga bermanfaat!!!



OTONOMI DAERAH

Dosen Pembimbing Dr. Sunarso M. Si


Description: Description: Description: uny hitam3


Disusun Oleh:
1.  Monika Handayani                  (09108244014)
2.  Resti Agustina                 (09108244028)
3.  Gilar Pandu L.                (09108244114)
4.  Siti Maemunah               (09108249004)
Kelas 9A

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012






BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Hakikat dan spirit otonomi daerah sesuai dengan UU No.22 Tahun 1999 dan No.25 Tahun 1999 adalah distribusi dan pembangunan kewenangan berdasarkan asas desentralisasi, dekosentralisasi, dan perbantuan pada strata pemerintahan guna mendorong prakarsa lokal dalam membangun kemandirian daerah dalam wadah NKRI. Regulasi UU No.22 dan 25 Tahun 1999 merupakan manisfestasi dari aktualisasi spirit otonomi daerah yang bermuatan political sharing, financial sharing, dan empowering dalam mengembangkan kapasitas daerah (capacity building), peningkatan SDM dan partisipasi masyarakat. Implementasi kebijakan otonomi secara efektif dilaksanakan di Indonesia sejak 1 Januari 2001, memberikan proses pembelajaran berharga, terutama esensinya dalam kehidupan membangun demokrasi, kebersamaan, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman daerah dalam kesatuan melalui dorongan pemerintah untuk tumbuh dan berkembangnya prakarsa awal (daerah dan masyarakatnya) menuju kesejahteraan masyarakat.
Prinsip dasar otonomi daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah secara konsepsional adalah: pendelegasian kewenangan (delegation of autority), pembagian pendapatan (income sharing), kekuasaan (dicreation), keanekaragaman dalam kesatuan (uniformity in unitry), kemandirian lokal , pengembangan kapasitas daerah (capacity building). Implementasi otonomi daerah memberi dampak positif dan negatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Dampak positif yang menonjol adalah tumbuh dan berkembangnya prakarsa daerah menuju kemandirian daerah dalam membangun. Dampak negatifnya yang paling mengemuka timbulnya friksi pusat-daerah dan antar daerah, terutama dalam pengelolaan sumberdaya alam, kewenangan dan kelembagaan daerah.


B.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?
2.      Apa saja tujuan adanya otonomi daerah?
3.      Apa saja prinsip penyelenggaraan otonomi daerah?
4.      Apa saja asas otonomi daerah?
5.      Bagaimana pembagian urusan pemerintahan pada otonomi daerah?
6.      Apa saja kelebihan dan kekurangn otonomi daerah?
C.  Tujuan
  1. Untuk mengetahui pengertian otonomi daerah.
  2. Untuk mengetahui tujuan otonomi daerah.
  3. Untuk mengetahui prinsip penyelenggaraan otonomi daerah.
  4. Untuk mengetahui asas otonomi daerah.
  5. Untuk mengetahui pembagian urusan pemerintahan pada otonomi daerah.
  6. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangn otonomi daerah.









BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Ada dua ciri hakikat dari otonomi yakni  legal self sufficiency dan actual independence. Dalam kaitannya dengan politik atau pemerintahan, otonomi daerah berarti  self government atau the condition of living under one’s own laws. Otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own laws. Sementara itu dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada hakikatnya otonomi daerah adalah hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan pemerintah (pusat) yang diserahkan kepada daerah untuk kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1.     Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
2.      Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
3.      Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
4.      Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.

B.  Tujuan Otonomi Daerah
Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.
Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.
Otonomi daerah menurut UU No. 22/1999 dari sudut pandang disentralisasi fiscal. Tujuan utama otonomi daerah adalah untuk mendorong terselenggaranya pelayanan publik sesuai tuntutan masyarakat daerah, mendorong efisiensi alokatif penggunana dana pemerintah melalui desentralisasi kewenangan dan pemberdayaan daerah. Maksud dan tujuan pemberian otonomi daerah secara tegas digariskan dalam GBHN adalah berorentasi pada pembangunan.
Berdasarkan pada ide yang hakiki dalam konsep otonomi daerah yang tercermin dalam kesamaan pendapat dan kesepakatan the founding fathers tentang perlunya desentralisasi dan otonomi daerah, ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi kepada daerag setidak-tidaknya akan meliputi 4 aspek sebagai berikut:
1.        Dari segi politik adalah untuk mengikut sertakan, menyalukan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijaksanaan nasional dalam rangka pembangunan dalam proses demokrasi di lapisan bawah.
2.        Dari segi menejemen pemerintahan, adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat.
3.        Dari segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan melakukan usaha pemberdayaan (empowerment) masyarakat, sehingga masyarakat semakin mandiri, an tidak terlalu banyak tergantung  pada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses penumbuhanya.
4.        Dari segi ekomonomi pembangunan, adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat.
C.  Prinsip Otonomi Daerah
Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
1.    Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2.    Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3.    Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.
4.     Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.    Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.    Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
7.    Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8.    Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
9.    Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Selain itu otonomi daerah juga memiliki beberapa ciri khusus yaitu:
1.    Otonomi adalah pemberian keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah secara mandiri (self governing) sesuai situasi, kondisi, dan karakteristik daerah dalam lingkup wilayah negara. Otonomi berkaitan dengan kemampuan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
2.    Otonomi daerah menjalankan otonomi seluas–luasnya dalam arti bahwa daerah diberi kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintahan Pusat. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk member pelayanan, peningkatan peran serta prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
3.    Dalam menerapkan otonomi seluas–luasnya, didasarkan pada prinsip otonomi yang nyata, bertanggung jawab, dinamis, dan serasi. Otonomi nyata berarti bahwa pemberian otonomi daerah harus didasarkan pada faktor–faktor keadaan setempat yang memang benar–benar dapat menjamin daerah bersangkutan mampu secara nyata mengatur rumah tangganya sendiri. Otonomi yang bertanggung jawab dalam arti bahwa pemberian otonomi benar–benar sejalan dengan tujuannya untuk melancarkan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, yang pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata. Otonomi yang dinamis dalam arti bahwa otonomi daerah tidak tetap, tetapi dapat berubah, bertambah apabila pemerintah pusat menambah penyerahan urusannya kepada daerah, dan berkurang apabila urusan daerah yang bersangkutan sudah menyangkut urusan nasional atau daerah tidak mampu lagi mengurusi urusan yang sudah diserahkan, maka urusan tersebut dapat ditarik menjadi urusan pemerintah pusat kembali. Otonomi yang serasidalam arti bahwa pelaksanaan pembangunan tetap dijaga keseimbangan antara daerah dan pemerintah pusat agar tidak terjadi ketimpangan satu daerah dengan daerah lain. Otonomi daerah diselenggarakan untuk menjamin keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya NKRI dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
4.    Dalam menjalankan otonomi daerah, baik pemerintah pusat maupun daerah memegang teguh prinsip berkeadilan dan berkeadaban, kegotongroyongan membangun kesejahteraan daerah dan masyarakat, permusyawaratan dan meniadakan ketimpangan social–ekonomi serta ketimpangan antar daerah.

D.      Asas  Otonomi Daerah
Asas-asas untuk menyelenggarakan Otonomi daerah (pemerintahan daerah), pada dasarnya ada 4 (empat), yaitu:
1.    Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat. 
2.    Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
3.    Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 
4.    Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Berikut ini adalah penjelasan dari asas otonomi daerah adalah sebagai berikut:
1.    Sentralisasi
Kelebihan sentralisasi adalah :
a.         Menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat sehingga dapat mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan.
b.         Meningkatkan rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa. 
c.         Terdapat hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh pihak. 
Kelemahan dari system sentralisasi, antara lain:
a.    Mengakibatkan terbengkalainya urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari pusat. 
b.    Menyuburkan tumbuhnya birokrasi (dalam arti negatif) dalam pemerintahan. 
c.    Memberatkan tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat. 
2.    Desentralisasi
Lahirnya konsep desentralisasi merupakan upaya untuk mewujudkan seuatu pemerintahan yang demokratis dan mengakhiri pemerintahan yang sentralistik. Pemerintahan sentralistik menjadi tidak populer karena telah dinilai tidak mampu memahami dan memberikan penilaian yang tepat atas nilai-nilai yang hidup dan berkembang di daerah.
Kelebihan sistem desentralisasi, antara lain:
a.    Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
b.    Dalam menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi dari pemerintah pusat.
c.    Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
d.   Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
e.    Dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
Kelemahan system desentralisasi, antara lain: 
a.    Karena besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
b.    Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c.    Dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah.
d.   Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
e.    Diperlukan biaya yang lebih banyak.
3.    Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian wewenang pejabat tingkat pusat kepada pejabat di wilayah negara. Oleh karena itu, di daerah terdapat suatu wilayah yang merupakan wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian wewenang dari pejabat pusat. Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang berada di daerah disebut wilayah administrasi. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja pejabat pusat yang menyelenggarakan kebijakan administrasi di daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Wilayah administrasi terbentuk akibat diterapkannya asas dekonsentrasi
Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
a.    Secara politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah, protes-protes daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. 
b.    Secara ekonomis, aparat dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah ke pusat.
c.    Dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang diperintah/rakyat. 
d.   Kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi 
e.    Dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional. 
Kelemahan dekonsentrasi, antara lain:
a.    Karena besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
b.    Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c.    Dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah.
d.   Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
e.    Diperlukan biaya yang lebih banyak.
4.    Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan dalam bahasa Belanda disebut medebewind. Tugas pembantuan dapat diartikan sebagai pemberian kemungkinan kepada pemerintah pusat/ pemerintah daerah yang tingkatannya lebih atas untuk dimintai bantuan kepada pemerintah daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah di dalam menyelenggarakan tugas-tugas atau kepentingan-kepentingan yang termasuk urusan rumah tangga daerah yang dimintai bantuan tersebut. Ada beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan desa, yaitu :
a.    Adanya peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004). 
b.    Adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat dengan prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat. 
c.    Adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan efektif, lebih transparan dan akuntabel. 
d.   Kemajuan negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya. 
e.    Citra masyarakat akan lebih mudah diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu desa atau daerah. Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa. 
Beberapa dasar pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan antara lain :
a.    Keterbatasan kemampuan pemerintah dan atau pemerintah daerah. 
b.    Sifat sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah. 
c.    Perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah. 

E.  Pembagian Urusan Pemerintahan
Pembagian dan pendistribusian kekuasaan atau wewenang dalam suatu pemerintahan diatur secara horisontal dalam bentuk kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif, sedangkan pendistribusian secara vertical diatur dalam bentuk pelimpahan kekuasaan Pemerintah Pusat kepada Daerah. Otonomi daerah merupakan pola pendistribusian kekuasaan secara vertical atau wewenang pemerintah pusat dan daerah.
Berdasarkan undang–undang no. 3 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan–keamanan, peradilan (yustisi), moneter dan fiscal nasional, dan agama.
Dalam urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di luar urusan pemerintahan, pemerintah pusat dapat :
1.      Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan,
2.      Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan pusat kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat, atau
3.      Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan atas tugas pembantuan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisien dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, atau antar Pemerintahan Daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria diatas, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Penyelenggaraan urusan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang disentralisasikan. Urusan yang dilimpahkan kepada gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi, meliputi :
1.    Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2.    Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3.    Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4.    Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5.    Penanganan bidang kesehatan.
6.    Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
7.    Penanggulangan masalah social lalu lintas Kabupaten / Kota.
8.    Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas Kabupaten/ Kota.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk Kabupaten/ Kota merupakan urusan yang berskala Kabupaten/ Kota meliputi:
1.    Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2.    Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3.    Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4.    Penyedia sarana dan prasarana umum.
5.    Penanganan bidang kesehatan.
Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut, meliputi :
1.    Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut.
2.    Pengaturan administrative.
3.    Pengaturan tata ruang.
4.    Penegakkan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah pusat.
5.    Ikut serta dalam pemeliharaan keamanan.
6.    Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan Negara.

F.   Kelebihan Dan Kekurangan Otonomi Daerah
Pada prinsipnya, kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi ini, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah tingkat pusat maka diidealkan bahwa sejak diterapkannya kebijakan otonomi daerah itu, arus dinamika kekuasaan akan bergerak sebaliknya, yaitu dari pusat ke daerah.
Kebijakan otonomi dan desentralisasi kewenangan ini di lihat sangat penting, terutama untuk menjamin agar proses integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Karena dalam sistem yang belaku sebelumnya sangat dirasakan oleh daerah-daerah besarnya jurang ketidakadilan struktural yang tercipta dalam hubungan antara pusat dan daerah-daerah. Untuk menjamin perasaan diberlakukan tidak adil yang muncul di berbagai daerah Indonesia tidak makin meluas dan terus meningkat pada gilirannya akan sangat membahayakan integrasi nasional, maka kebijakan otonomi daerah ini dinilah mutlak harus diterapkan dalam waktu yang secepat-cepatnya sesuai dengan tingkat kesiapan da- erah sendiri.
Dengan demikian, kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan tidak hanya menyangkut pengalihan kewenangan dari atas ke bawah, tetapi perlu juga diwujudkan atas dasar prakarsa dari bawah untuk mendorong tumbuhnya kemandiriaan pemerintahan daerah sendiri sebagai faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu. Dalam kultur masyarakat Indonesia yang paternalistik, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah itu tidak akan berhasil apabila tidak diimbangi dengan upaya sadar untuk membangun keprakarsaan dan kemandirian daerah sendiri. Beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut ini.
1.    Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2.    Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
3.    Dalam sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
4.    Dengan adanya  desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
5.    Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
6.    Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
7.    Akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
Di samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan antara lain sebagai berikut ini.
1.      Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
2.       Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3.        Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya  apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
4.      Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
5.      Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.

















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Berdasarkan rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1.  Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.  Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3.  Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
B.       Saran
Adapun saran terhadap keuntungan dan kekurangan otonomi daerah, yaitu berkaitan dengan hal-hal yang dibutuhkan untuk keberhasilan otonomi daerah adalah perlu kepemimpinan yang kuat pada tingkat pertama dengan visi yang jelas. Selain itu otonomi daerah memerlukan profesionalisme dalam pemerintahan serta memerlukan solidaritas kolektif antara aparatur dengan sektor masyarakat, swasta maupun kelompok sosial budaya.

DAFTAR PUSTAKA
Elfi Indra. 2011. http://elfi-indra.blogspot.com/2011/06/asas-asas-otonomi-daerah.html diakses pada Senin, 9 April 2012 pukul 15.20
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar