OTONOMI
DAERAH
Dosen
Pembimbing Dr. Sunarso M. Si
Disusun
Oleh:
1. Monika Handayani (09108244014)
2. Resti Agustina (09108244028)
3. Gilar Pandu L. (09108244114)
4. Siti Maemunah (09108249004)
Kelas
9A
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hakikat
dan spirit otonomi daerah sesuai dengan UU No.22 Tahun 1999 dan No.25 Tahun
1999 adalah distribusi dan pembangunan kewenangan berdasarkan asas
desentralisasi, dekosentralisasi, dan perbantuan pada strata pemerintahan guna
mendorong prakarsa lokal dalam membangun kemandirian daerah dalam wadah NKRI.
Regulasi UU No.22 dan 25 Tahun 1999 merupakan manisfestasi dari aktualisasi
spirit otonomi daerah yang bermuatan political sharing, financial sharing,
dan empowering dalam mengembangkan kapasitas daerah (capacity
building), peningkatan SDM dan partisipasi masyarakat. Implementasi
kebijakan otonomi secara efektif dilaksanakan di Indonesia sejak 1 Januari
2001, memberikan proses pembelajaran berharga, terutama esensinya dalam
kehidupan membangun demokrasi, kebersamaan, keadilan, pemerataan, dan
keanekaragaman daerah dalam kesatuan melalui dorongan pemerintah untuk tumbuh
dan berkembangnya prakarsa awal (daerah dan masyarakatnya) menuju kesejahteraan
masyarakat.
Prinsip
dasar otonomi daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah secara
konsepsional adalah: pendelegasian kewenangan (delegation of autority), pembagian
pendapatan (income sharing), kekuasaan (dicreation), keanekaragaman
dalam kesatuan (uniformity in unitry), kemandirian lokal , pengembangan
kapasitas daerah (capacity building). Implementasi otonomi daerah
memberi dampak positif dan negatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di daerah. Dampak positif yang menonjol adalah tumbuh dan
berkembangnya prakarsa daerah menuju kemandirian daerah dalam membangun. Dampak
negatifnya yang paling mengemuka timbulnya friksi pusat-daerah dan antar
daerah, terutama dalam pengelolaan sumberdaya alam, kewenangan dan kelembagaan
daerah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan otonomi daerah?
2. Apa
saja tujuan adanya otonomi daerah?
3. Apa
saja prinsip penyelenggaraan otonomi daerah?
4. Apa
saja asas otonomi daerah?
5. Bagaimana
pembagian urusan pemerintahan pada otonomi daerah?
6. Apa
saja kelebihan dan kekurangn otonomi daerah?
C. Tujuan
- Untuk mengetahui pengertian otonomi daerah.
- Untuk mengetahui tujuan otonomi daerah.
- Untuk mengetahui prinsip penyelenggaraan otonomi daerah.
- Untuk mengetahui asas otonomi daerah.
- Untuk mengetahui pembagian urusan pemerintahan pada otonomi daerah.
- Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangn otonomi daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi
atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, auto yang
berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau
peraturan. Ada dua ciri hakikat dari otonomi yakni legal
self sufficiency dan actual independence. Dalam kaitannya
dengan politik atau pemerintahan, otonomi daerah berarti self
government atau the condition of living under one’s own laws.
Otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang
bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own
laws. Sementara itu dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan
bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada
hakikatnya otonomi daerah adalah hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu
daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan
pemerintah (pusat) yang diserahkan kepada daerah untuk kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun
kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Dengan demikian, bila dikaji lebih
jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah
mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1. Berinisiatif
sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
2.
Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
3.
Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
4.
Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.
B. Tujuan Otonomi Daerah
Daerah
otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal
dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan
demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan
otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah
provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas
kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan
kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.
Secara
konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih
banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya
berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara
nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.
Otonomi
daerah menurut UU No. 22/1999 dari sudut pandang disentralisasi fiscal. Tujuan
utama otonomi daerah adalah untuk mendorong terselenggaranya pelayanan publik
sesuai tuntutan masyarakat daerah, mendorong efisiensi alokatif penggunana dana
pemerintah melalui desentralisasi kewenangan dan pemberdayaan daerah. Maksud dan tujuan pemberian otonomi
daerah secara tegas digariskan dalam GBHN adalah berorentasi pada pembangunan.
Berdasarkan pada ide yang hakiki
dalam konsep otonomi daerah yang tercermin dalam kesamaan pendapat dan
kesepakatan the founding fathers tentang perlunya
desentralisasi dan otonomi daerah, ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi
kepada daerag setidak-tidaknya akan meliputi 4 aspek sebagai berikut:
1.
Dari
segi politik adalah untuk mengikut sertakan, menyalukan inspirasi dan aspirasi
masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung
politik dan kebijaksanaan nasional dalam rangka pembangunan dalam proses
demokrasi di lapisan bawah.
2.
Dari
segi menejemen pemerintahan, adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap
masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang
kebutuhan masyarakat.
3.
Dari
segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan
kemandirian masyarakat, dengan melakukan usaha pemberdayaan (empowerment) masyarakat,
sehingga masyarakat semakin mandiri, an tidak terlalu banyak
tergantung pada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang
kuat dalam proses penumbuhanya.
4.
Dari
segi ekomonomi pembangunan, adalah untuk melancarkan pelaksanaan program
pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat.
C. Prinsip Otonomi Daerah
Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan
Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan,
serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan Otonomi Daerah
didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas
dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah Kota, sedang Otonomi
Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.
4. Pelaksanaan Otonomi Daerah
harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang
serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus
lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah
Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6. Kawasan khusus yang dibina oleh
Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan,
Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata
dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
7. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus
lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai
fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
8. Pelaksanaan asas dekonsentrasi
diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi
untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada
Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
9. Pelaksanaan asas tugas pembantuan
dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai
dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang
menugaskan.
Selain
itu otonomi daerah juga memiliki beberapa ciri khusus yaitu:
1. Otonomi adalah pemberian keleluasaan
kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah secara mandiri
(self governing) sesuai situasi, kondisi, dan karakteristik daerah dalam
lingkup wilayah negara. Otonomi berkaitan dengan kemampuan daerah untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan.
2. Otonomi daerah menjalankan otonomi
seluas–luasnya dalam arti bahwa daerah diberi kewenangan mengatur dan mengurus
semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintahan Pusat.
Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk member pelayanan,
peningkatan peran serta prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan
pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
3. Dalam menerapkan otonomi
seluas–luasnya, didasarkan pada prinsip otonomi yang nyata, bertanggung jawab,
dinamis, dan serasi. Otonomi nyata berarti bahwa pemberian
otonomi daerah harus didasarkan pada faktor–faktor keadaan setempat yang memang
benar–benar dapat menjamin daerah bersangkutan mampu secara nyata mengatur
rumah tangganya sendiri. Otonomi yang bertanggung jawab dalam
arti bahwa pemberian otonomi benar–benar sejalan dengan tujuannya untuk
melancarkan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, yang pada
akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.
Otonomi yang dinamis dalam arti bahwa otonomi daerah tidak tetap,
tetapi dapat berubah, bertambah apabila pemerintah pusat menambah penyerahan
urusannya kepada daerah, dan berkurang apabila urusan daerah yang bersangkutan
sudah menyangkut urusan nasional atau daerah tidak mampu lagi mengurusi urusan
yang sudah diserahkan, maka urusan tersebut dapat ditarik menjadi urusan
pemerintah pusat kembali. Otonomi yang serasidalam arti bahwa
pelaksanaan pembangunan tetap dijaga keseimbangan antara daerah dan pemerintah
pusat agar tidak terjadi ketimpangan satu daerah dengan daerah lain. Otonomi
daerah diselenggarakan untuk menjamin keutuhan wilayah negara dan tetap
tegaknya NKRI dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
4. Dalam menjalankan otonomi daerah,
baik pemerintah pusat maupun daerah memegang teguh prinsip berkeadilan dan
berkeadaban, kegotongroyongan membangun kesejahteraan daerah dan masyarakat,
permusyawaratan dan meniadakan ketimpangan social–ekonomi serta ketimpangan antar
daerah.
D.
Asas Otonomi Daerah
Asas-asas untuk
menyelenggarakan Otonomi daerah (pemerintahan daerah), pada dasarnya ada 4
(empat), yaitu:
1. Sentralisasi yaitu sistem
pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
2. Desentralisasi yaitu penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Dekonsentrasi yaitu pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4. Tugas Pembantuan yaitu penugasan
dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
Berikut ini adalah penjelasan dari asas otonomi daerah
adalah sebagai berikut:
1. Sentralisasi
Kelebihan sentralisasi adalah :
a.
Menjadi
landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat sehingga dapat mencegah
nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan.
b.
Meningkatkan
rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang
meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa.
c.
Terdapat
hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau
perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh
pihak.
Kelemahan dari system sentralisasi, antara lain:
a. Mengakibatkan terbengkalainya
urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari pusat.
b. Menyuburkan tumbuhnya birokrasi
(dalam arti negatif) dalam pemerintahan.
c. Memberatkan tugas dan tanggungjawab
pemerintah pusat.
2. Desentralisasi
Lahirnya konsep desentralisasi merupakan upaya untuk
mewujudkan seuatu pemerintahan yang demokratis dan mengakhiri pemerintahan yang
sentralistik. Pemerintahan sentralistik menjadi tidak populer karena telah
dinilai tidak mampu memahami dan memberikan penilaian yang tepat atas
nilai-nilai yang hidup dan berkembang di daerah.
Kelebihan sistem desentralisasi,
antara lain:
a. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di
pusat pemerintahan.
b. Dalam menghadapi masalah yang
mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu
instruksi lagi dari pemerintah pusat.
c. Dapat mengurangi birokrasi dalam
arti buruk karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
d. Mengurangi kemungkinan
kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
e. Dapat memberikan kepuasan bagi
daerah karena sifatnya lebih langsung.
Kelemahan system desentralisasi,
antara lain:
a. Karena besarnya organ-organ pemerintah,
maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
b. Keseimbangan dan keserasian antara
bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c. Dapat mendorong timbulnya fanatisme
daerah.
d. Keputusan yang diambil memerlukan
waktu yang lama.
e. Diperlukan biaya yang lebih banyak.
3. Dekonsentrasi
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan sebagian wewenang pejabat tingkat pusat kepada pejabat di
wilayah negara. Oleh karena itu, di daerah terdapat suatu wilayah yang
merupakan wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian wewenang dari pejabat
pusat. Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang berada di daerah disebut
wilayah administrasi. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja pejabat pusat
yang menyelenggarakan kebijakan administrasi di daerah sebagai wakil dari
pemerintah pusat. Wilayah administrasi terbentuk akibat diterapkannya asas
dekonsentrasi
Kelebihan dekonsentrasi adalah
sebagai berikut :
a. Secara politis, eksistensi
dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah, protes-protes
daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b. Secara ekonomis, aparat
dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan
pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah
ke pusat.
c. Dekonsentrasi memungkinkan
terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang
diperintah/rakyat.
d. Kehadiran perangkat dekonsentrasi di
daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan
nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi
e. Dapat menjadi alat yang efektif
untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional.
Kelemahan dekonsentrasi, antara lain:
a. Karena
besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks
yang mempersulit koordinasi.
b. Keseimbangan
dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah
terganggu.
c. Dapat
mendorong timbulnya fanatisme daerah.
d. Keputusan
yang diambil memerlukan waktu yang lama.
e. Diperlukan
biaya yang lebih banyak.
4. Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan dalam bahasa
Belanda disebut medebewind. Tugas pembantuan dapat diartikan sebagai pemberian
kemungkinan kepada pemerintah pusat/ pemerintah daerah yang tingkatannya lebih
atas untuk dimintai bantuan kepada pemerintah daerah/pemerintah daerah yang
tingkatannya lebih rendah di dalam menyelenggarakan tugas-tugas atau
kepentingan-kepentingan yang termasuk urusan rumah tangga daerah yang dimintai
bantuan tersebut. Ada beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas
pembantuan kepada daerah dan desa, yaitu :
a. Adanya peraturan perundang-undangan
yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah
kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD
1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun
2004).
b. Adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan yang
lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat dengan prinsip lebih murah, lebih
cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
c. Adanya keinginan politik untuk
menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada
masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan efektif, lebih transparan
dan akuntabel.
d. Kemajuan negara secara keseluruhan
akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam
wilayahnya.
e. Citra masyarakat akan lebih mudah
diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu desa atau daerah.
Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap
pemerintah yang sedang berkuasa.
Beberapa dasar pertimbangan
pelaksanaan asas tugas pembantuan antara lain :
a. Keterbatasan kemampuan pemerintah
dan atau pemerintah daerah.
b. Sifat sesuatu urusan yang sulit
dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah.
c. Perkembangan dan kebutuhan masyarakat,
sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna
apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah.
E. Pembagian Urusan Pemerintahan
Pembagian
dan pendistribusian kekuasaan atau wewenang dalam suatu pemerintahan diatur
secara horisontal dalam bentuk kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif, dan
kekuasaan yudikatif, sedangkan pendistribusian secara vertical diatur dalam
bentuk pelimpahan kekuasaan Pemerintah Pusat kepada Daerah. Otonomi daerah
merupakan pola pendistribusian kekuasaan secara vertical atau wewenang
pemerintah pusat dan daerah.
Berdasarkan
undang–undang no. 3 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kewenangan daerah
mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan–keamanan, peradilan (yustisi), moneter
dan fiscal nasional, dan agama.
Dalam
urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di luar urusan
pemerintahan, pemerintah pusat dapat :
1.
Menyelenggarakan
sendiri sebagian urusan pemerintahan,
2.
Melimpahkan
sebagian urusan pemerintahan pusat kepada Gubernur selaku wakil pemerintah
pusat, atau
3.
Menugaskan
sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan atau pemerintahan desa
berdasarkan atas tugas pembantuan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan
kriteria eksternalitas dan efisien dengan memperhatikan keserasian hubungan
antar susunan pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut
merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, atau antar Pemerintahan Daerah yang saling
terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan. Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan
berdasarkan kriteria diatas, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Penyelenggaraan urusan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan
minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai
dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian
sesuai dengan urusan yang disentralisasikan. Urusan yang dilimpahkan kepada
gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang
didekonsentrasikan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi, meliputi :
1.
Perencanaan
dan pengendalian pembangunan.
2.
Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3.
Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4.
Penyediaan
sarana dan prasarana umum.
5.
Penanganan
bidang kesehatan.
6.
Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
7.
Penanggulangan
masalah social lalu lintas Kabupaten / Kota.
8.
Pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas Kabupaten/ Kota.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
untuk Kabupaten/ Kota merupakan urusan yang berskala Kabupaten/ Kota meliputi:
1. Perencanaan dan pengendalian
pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan
pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat.
4. Penyedia sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan bidang kesehatan.
Kewenangan daerah untuk mengelola
sumber daya di wilayah laut, meliputi :
1.
Eksplorasi,
eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut.
2.
Pengaturan
administrative.
3.
Pengaturan
tata ruang.
4.
Penegakkan
hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan
kewenangannya oleh pemerintah pusat.
5.
Ikut
serta dalam pemeliharaan keamanan.
6.
Ikut
serta dalam pertahanan kedaulatan Negara.
F.
Kelebihan
Dan Kekurangan Otonomi Daerah
Pada prinsipnya, kebijakan otonomi
daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama
ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi
ini, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan
daerah sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat
ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam
kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah tingkat pusat
maka diidealkan bahwa sejak diterapkannya kebijakan otonomi daerah itu, arus
dinamika kekuasaan akan bergerak sebaliknya, yaitu dari pusat ke daerah.
Kebijakan otonomi dan desentralisasi
kewenangan ini di lihat sangat penting, terutama untuk menjamin agar proses
integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Karena dalam sistem
yang belaku sebelumnya sangat dirasakan oleh daerah-daerah besarnya jurang
ketidakadilan struktural yang tercipta dalam hubungan antara pusat dan
daerah-daerah. Untuk menjamin perasaan diberlakukan tidak adil yang muncul di
berbagai daerah Indonesia tidak makin meluas dan terus meningkat pada
gilirannya akan sangat membahayakan integrasi nasional, maka kebijakan otonomi
daerah ini dinilah mutlak harus diterapkan dalam waktu yang secepat-cepatnya
sesuai dengan tingkat kesiapan da- erah sendiri.
Dengan demikian, kebijakan otonomi
daerah dan desentralisasi kewenangan tidak hanya menyangkut pengalihan
kewenangan dari atas ke bawah, tetapi perlu juga diwujudkan atas dasar prakarsa
dari bawah untuk mendorong tumbuhnya kemandiriaan pemerintahan daerah sendiri
sebagai faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu. Dalam
kultur masyarakat Indonesia yang paternalistik, kebijakan
desentralisasi dan otonomi daerah itu tidak akan berhasil apabila tidak
diimbangi dengan upaya sadar untuk membangun keprakarsaan dan kemandirian
daerah sendiri. Beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat
dikemukakan sebagai berikut ini.
1.
Mengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2.
Dalam
menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat,
sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
3.
Dalam
sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan
(spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi
teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan
khusu daerah.
4.
Dengan
adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan
semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang
dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat
diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi
pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk
diadakan.
5.
Mengurangi
kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
6.
Dari
segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan
yang lebuh beser kepada daerah.
7.
Akan
memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang
dilayani.
Di samping kebaikan tersebut di
atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan antara lain sebagai berikut ini.
1. Karena besarnya organ-organ
pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit
koordinasi.
2. Keseimbangan dan keserasian
antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3. Khusus mengenai
desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang
disebut daerahisme atau provinsialisme.
4. Keputusan yang diambil memerlukan
waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
5. Dalam penyelenggaraan
desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh
keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya
mempunyai tiga aspek, yaitu :
1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti
peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam
satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan
baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga
terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Yang
dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah
daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan,
pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong
pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah
adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan
kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
B.
Saran
Adapun saran terhadap keuntungan dan kekurangan
otonomi daerah, yaitu berkaitan dengan hal-hal yang dibutuhkan untuk
keberhasilan otonomi daerah adalah perlu kepemimpinan yang kuat pada tingkat
pertama dengan visi yang jelas. Selain itu otonomi daerah memerlukan
profesionalisme dalam pemerintahan serta memerlukan solidaritas kolektif antara
aparatur dengan sektor masyarakat, swasta maupun kelompok sosial budaya.
DAFTAR
PUSTAKA
Bemby Agustian. 2010. http://bembyagus.blogspot.com/2010/12/prinsip-otonomi-daerah.html.
Diakses pada Senin, 9 April 2012 pukul 16.00
Elfi Indra. 2011.
http://elfi-indra.blogspot.com/2011/06/asas-asas-otonomi-daerah.html diakses
pada Senin, 9 April 2012 pukul 15.20
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2182806-pengertian-otonom-daerah-latar-belakang/.
Diakses pada Senin, 9 April 2012 pukul 15.45
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah
Yetti Hidayatillah. 2011. http://yettihidayah.blogspot.com/2011/11/kelebihan-dan-kekurangan-otonomi-daerah.html.
diakses pada Senin, 9 April 2012 pukul 15.40
Tidak ada komentar:
Posting Komentar