Senin, 16 April 2012

MAKALAH KOMPARATIF tentang kelas akselerasi


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Kelas Akselerasi dan Kelas Reguler
Program Akselerasi merupakan bentuk layanan pendidikan khusus yang diberikan kepada siswa dengan kemampuan dan kecerdasan luar biasa untuk menyelesaikan pendidikan dalam jangka waktu yang lebih pendek dari waktu yang seharusnya ditempuh.
Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa telah dilakukan sejak tahun 1974 dalam bentuk kebijakan atau program. Secara historis kebijakan pemerintah tersebut dapat dilihat pada urain berikut
1974
Pemberian beasiswa bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berbakat dan berprestasi tinggi tetapi lemah kemampuan ekonomi keluarganya
1982
Balitbang Dikbud membentuk Kelompok Kerja Pengembangan Pendidikan Anak Berbakat (KKPPAB). Kelompok Kerja ini mewakili unsur-unsur struktural serta unsur-unsur keahlian seperti Balitbang Dikbud, Ditjen Dikdasmen, Ditjen Dikti, Perguruan Tinggi, serta unsur keahlian di bidang sains, matematika, teknologi (elektronika, otomotif, dan pertanian), bahasa, dan humaniora, serta psikologi
1984
Balitbang Dikbud menyelenggarakan perintisan pelayanan pendidikan anak berbakat dari tingkat SD, SMP, SMA di satu daerah perkotaan (Jakarta) dan satu daerah pedesaan (Kabupaten Cianjur). Program pelayanan yang diberikan berupa pengayaan (enrichment) dalam bidang sains (Fisika, kimia, Biologi, dan Ilmu Pengetahuan Bumi dan Antariksa), matematika, teknologi (elektronika, otomotif, dan pertanian), bahasa (Inggris dan Indonesia), humaniora, serta keterampilan membaca, menulis, dan meneliti. Pelayanan pendidikan dilakukan di kelas khusus di luar program kelas reguler pada waktu-waktu tertentu. Perintisan pelayanan pendidikan bagi anak berbakat ini pada tahun 1986 dihentikan seiring dengan pergantian pimpinan dan kebijakan di jajaran Depdikbud.
1989
Di dalam UU no. 2 tahun 1989 tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 8 ayat 2 dikemukakan bahwa warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
Pasal 24, setiap peserta didik pada satuan pendidikan mempunyai hak-hak sebagai berikut: (1) mendapat perlakuan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, (5) menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.
1993
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan kebijakan tentang Sistem PenyelenggaraanSekolah Unggul (Schools of Excellence) dan membukanya di seluruh provinsi sebagai langkah awal kembali untuk menyediakan program pelayanan khusus bagi peserta didik dengan cara mengembangkan aneka bakat dan kreativitas siswa
1994
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan dokumen tentang “Pengembangan Sekolah Plus” yang menjadi naskah induk tentang “Sistem Penyelenggaraan Sekolah Menengah Umum Unggul”.

1998/1999
Dua sekolah swasta di DKI Jakarta dan satu sekolah swasta di Jawa Barat melakukan ujicoba pelayanan pendidikan bagi anak berpotensi kecerdasan dan bakat istimewa dalam bentuk program percepatan belajar (akselerasi), yang mendapat arahan dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah
2000
Program percepaan belajar dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Nasional pada Rakernas Depdiknas menjadi Program Pendidikan Nasional.
Pada kesempatan tersebut Mendiknas melalui Dirjen Dikdasmen menyampaikan Surat Keputusan (SK) Penetepan Sekolah Penyelenggara Program Percepatan Belajar kepada 11 sekolah terdiri dari 1 SD, 5 SMP dan 5 SMA di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
2001/2002
Diputuskan penetapan kebijakan diseminasi program percepatan belajar pada beberapa sekolah di beberapa provinsi di Indonesia
2003
UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (4) menyebutkan warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 32 ayat (1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi  peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional, mental, sosial,dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
2006
Diterbitkan Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
2009
diterbItkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 70/2009 Tentang Pendidikan Inklusif  Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
Pasal 1 : “Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya”.
Pasal 5  ayat (1) : “Penerimaan peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada satuan pendidikan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah”. Sekolah SSN atau RSBI adalah sekolah yang memiliki sumber daya yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan bagai peserta didik  didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dalam bentuk program akselerasi.
2010
diterbitkan Peraturan Pemerintah no. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 134
(1)  Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berfungsi mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai dengan karakteristik keistimewaannya.
(2)  Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lain.
Pasal 135
(1)  Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan formal TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
(2)  Program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat berupa:
a. program percepatan; dan/atau
b. program pengayaan.
(3) Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan persyaratan:
1.      peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang diukur dengan tes psikologi;
2.      peserta didik memiliki prestasi akademik tinggi dan/atau bakat istimewa di bidang seni dan/atau olahraga; dan
3.      satuan pendidikan penyelenggara telah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
(4) Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menerapkan sistem kredit semester sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyelenggaraan program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:

a. kelas biasa;
b. kelas khusus; atau
c. satuan pendidikan khusus.
Pasal 136
Pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Penyelenggaraan program akselerasi ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 4, yaitu  “bahwa warga Negara yang memiliki kercerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”. Program akselerasi adalah program pelayanan pendidikan peserta didik yang memiliki potensi cerdas istimewa dan/atau berbakat istimewa (CI/BI). Dalam program akselerasi, penyelesaian pendidikan dapat ditempuh dengan jangka waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan program seperti biasanya. Artinya peserta didik kelompok ini dapat menyelesaikan pendidikan di SD/MI dalam jangka waktu 5 tahun dan di SMP/MTs atau SMA/MA dalam waktu 2 tahun.
 Dengan mengacu pada berbagai hasil penelitian, diperkirakan terdapat 2,2% anak usia sekolah yang memiliki kualifikasi CI+BI. Menurut data BPS tahun 2006 terdapat 52.989.800 anak usia sekolah. Artinya terdapat sekitar 1.059.796 anak usia sekolah yang memiliki kualifikasi CI+BI. Berdasarkan data Asosiasi CI+BI Nasional, baru sekitar 9551 anak CI+BI yang dapat mengikuti program akselerasi. Ditinjau dari segi kelembagaan, dari 260.471 sekolah, baru 311 sekolah yang memiliki program layanan bagi anak CI+BI. Sedangkan di madrasah, dari 42.756 madrasah, baru 7 madrasah yang menyelenggarakan program akselerasi.  Ini berarti masih sedikit sekolah/madrasah yang memberikan layanan pendidikan kepada siswa CI+BI.
  Anak-anak CI+BI (gifted) bukanlah anak dengan populasi seragam. Ia mempunyai banyak variasi, baik variasi pola tumbuh kembangnya, variasi personalitasnya, maupun variasi keberbakatannya. Semakin tinggi perkembangan intelegensinya maka akan terjadi deskrepansi (perbedaan) di berbagai domain perkembangan. Deskrepansi ini bukan saja akan menyangkut perkembangan dalam individu, tetapi juga akan menyangkut perkembangan antar individu. Kondisi inilah yang sering membawa berbagai kesulitan pada anak-anak gifted dan sering salah interpretasi.
 Anak-anak CI+BI (gifted) berbeda dengan anak cerdas (bright/high achiever). Oleh karena itu, anak cerdas tidak dapat dimasukkan dalam kelompok gifted karena mereka memiliki karakteristikk yang berbeda. Meskipun mereka memiliki tingkat intelegensi yang tinggi, namun kemampuan mereka dalam analisis, abstraksi dan kreatifitas tidak se-luar biasa anak-anak CI+BI. Berikut adalah perbedaan karakteristik antara anak CI+BI dengan anak cerdas:
Cerdas/Berbakat istimewa
(Gifted-talented)
Cerdas
(Bright/ High Achiever)
Mempersoalkan pertanyaan
Menjawab pertanyaan dengan benar
Penasaran dengan sesuatu
Berminat dengan sesuatu
Terlibat secara emosional, mental dan fisik
Menunjukkan perhatian
Punya gagasan yang aneh, konyol dan di luar keumuman
Punya gagasan yang bagus, populer
Jarang belajar, hasil ujian bagus
Bekerja keras untuk sukses ujian
Memperluas konteks jawaban
Menjawab soal sesuai dengan yang ditanyakan
Di luar kelompok, berprestasi normal
Di puncak daftar peserta didik berprestasi
Gemar kompleksitas
Suka linearitas
Pengamat yang kritis, bawel
Pemerhati yang baik
Menyimak untuk siapp berdebat
Mendengarkan dengan penuh minat
1-2 kali pengulangan untuk menguasai materi
6-8 kali pengulangan untuk menguasai materi
Membentuk gagasan sendiri
Memahami gagasan orang lain dengan baik
Lebih suka bergaul dengan orang dewasa atau lebih tua
Senang berteman dengan teman sebaya
Mempertanyakan keputusan
Menarik kesimpulan
Memulai proyek sendiri
Menyelesaikan tugas yang diberikan
Bagus dalam menciptakan sesuatu yang baru
Pintar menyalin, meniru
Suka belajar
Suka sekola
(sumber: CGIS-Net Assessment System, 2008 dalam kumpulan makalah Konferensi Nasional ke-1 Pengembangan pendidikan Khusus untuk siswa Cerdas/Berbakat Istimewa, Malang, 5-8 Februari 2010)
Dengan memperhatikan karakteristik anak CI+BI di atas, ketiadaan layanan pembinaan yang sistematis terhadap peserta didik CI+BI, bangsa Indonesia akan kehilangan kekayaan SDM yang tidak terukur nilainya. Strategi pendidikan yang ditempuh selama ini bersifat masal memberikan perlakuan standar kepada semua peserta didik sehingga kurang memperhatikan perbedaan antar peserta didik dalam kecakapan, minat dan bakatnya. Melalui penyelenggaraan pendidikan khusus bagi siswa CI+BI diharapkan potensi-potensi yang selama ini belum dikembangkan secara optimal, akan tumbuh dan menunjukkan kinerja yang baik.
Pemaksaan agar siswa CI+BI dimasukkan dalam kelas bersama anak non CI+BI juga tidak terlalu tepat. Hollingsworth (1995) bahkan menyatakan bahwa lingkungan sekolah/belajar regular, tidak sesuai dengan kebutuhan siswa CI+BI. Akibatnya jika lingkungan itu dipaksakan pada siswa CI+BI, justru mereka akan mengalami kesullitann dalam menjalin hubungan dengan sebaya dan juga dapat membentuk sikap apatis.
Dalam proses pembelajarannya, kurikulum yang diberikan pada siswa CI+BI tidak boleh sama dengan kelas reguler, karena bobot dan kedalamannya tidak sesuai dengan karakter siswa CI+BI. Materi yang disajikan kepada anak CI+BI harus berada pada tingkat tinggi. Dalam konteks yang lebih modern, pengertian akselerasi tidak hanya isi pelajaran disajikan dalam bentuk yang ringkas dan dipercepat. Tetapi juga terkait dengan bagaimana teknik instruksional direkayasa. Oleh karena itu, upaya mengembangkan standar isi mandiri bagi program CI+BI menjadi penting untuk dilakukan.
B.  Persamaan dan Perbedaan Kelas Akselerasi dan Kelas Biasa
Kurikulum program akselarasi memfasilitasi percepatan dan pengayaan belajar, dan dimaksudkan untuk mengembangkan siswa kea rah yang lebih positif bagi perilaku kognitif, kreativitasm komitmen terhadap tugas, perilaku kecerdasan emosi, dan perilaku kecerdasan spiritual (Departemen Pendidikan Nasional, 2003).
Kurikulum yang dipakai program akselerasi dan program regular pada dasarnya adalah sama, perbedaannya terdapat dalam hal sebagai berikut (Departemen Pendidikan Nasional 2003):
1.      Program akselerasi lebih menekankan pada materi esensial dan dikembangkan melalui system pembelajaran yang dapat memacu dan mewadahi integritas antara pengembangan spiritual, logika, etika, dan estetika serta dapat mengembangkan kemampuan berfikir holistic, kreatif, sistemik dan sistematik, linier, dan konvergen.
2.      Kurikulum program akselerasi dikembangkan secara terdiferensiasi, mencakup empat dimensi yang saling berhubungan yaitu:
a.       Dimensi umum, yaitu kurikulum yang memberikan keterampilan dasar, pengetahun, pemahaman, nilai dan sikap, yang memungkinkan siswa berfungsi sesuai tuntutan masyarakat dan tuntutan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
b.      Dimensi diferensiasi, yaitu kurikulum yang berkaitan erat dengan cirri khas perkembangan siswa cerdas dan berbakat istimewa, yang merupakan program khusus dan pilihan terhadap bidang studi tertentu.
c.       Dimensi non-akademis, yaitu bagian kurikulum yang memberi kesempatan kepada siswa untuk belajar di luar kegiatan sekolah formal melalui media lain, seperti radio, televise, internet, CD-ROM, wawancara pakar, kunjungan ke museum dan sebagainya.
d.      Dimensi suasana belajar, yaitu pengalaman belajar yang dijabarkan dari lingkungan keluarga dan sekolah. Iklim akademik, sistem pemberian hadiah (rewards) dan hukuman (punishment), hubungan antara sesama siswa, antara guru dan siswa, antara guru, antara siswa dan orang tua, serta antara orangtua dan siswa, merupakan unsur-unsur lingkungan suasana belajar yang menentukan proses dan hasil belajar.
3.      Kurikulum berdiferensiasi dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa yang cerdas dan berbakat dengan cara memberikan pengalaman belajar yang berbeda dalam arti kedalaman, keluasan, percepatan, maupun dalam jenisnya. Modifikasi kurikulum dapat dilaksanakan dengan cara:
a.    Mengenalkan isi kurikulum tertentu yang tidak diperoleh siswa kelas reguler.
b.    Memberi materi pelajaran secara lebih luas, mendalam, dan intensif.
c.    Memberi pengalaman belajar baru yang tidak terdapat dalam kurikulum umum.
d.   Memberi pengalaman belajar berdasarkan keterlibatan masyarakat sekitar, melalui kerjasama dengan instansi baik pemerintah maupun swasta bagi kepentingan siswa maupun instansi.
4.      Dalam pelaksanaannya, program kegiatan belajar yang dapat dilakukan secara tatap muka dengan guru pembina, dengan pakar atau belajar sendiri berdasarkan bahan yang diberikan guru pembina atau yang dipilih sendiri oleh siswa, atau berdasar modul pemerkayaan.
5.      Struktur program sama dengan kelas regular, yang berbeda adalah waktu penyelesaian kurikulum yang lebih cepat daripada kelas regular. Percepatan tersebut untuk mengefektifkan system pembelajaran dengan mengurangi pembahasan terhadap materi yang tidak esensial.
6.      Kegiatan belajar-mengajar diarahkan pada terwujudnya proses belajar tuntas. Selain itu strategi pembelajaran juga diarahkan untuk memacu siswa lebih aktif dan kreatif sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan masing-masing siswa.
1.      Persamaan Kelas Akselerasi dengan kelas Biasa(Reguler)
a.    Alokasi jam belajar tatap muka atau lama belajar diatur sama dengan program reguler dalam satu minggu.
b.    Sama-sama merupakan  pendidikan formal.
2.      Perbedaan Kelas Akselerasi dengan kelas Biasa (Reguler)
a.    Kelas Akselerasi, guru-guru terbaik sekolah, everlasting perhatian dari guru dan sekolah, didukung psikolog khusus, dan fasilitas spesial lain.
b.    Di kelas akselerasi tantangan mengajar jauh lebih berat. Sebab kita menghadapi anak yang super, dan memiliki kecerdasan di atas rata-rata.
c.    Kelas Akselerasi adalah kelas yang proses seleksinya sangat ketat. Para siswa diberi kesempatan belajar di SMP hanya dalam waktu 2 (dua) tahun saja. Berbeda dengan kelas reguler, materi pembelajaran yang diberikan di kelas akselerasi adalah hanya materi esensial.
d.   Secara umum dalam kelas akselerasi, siswa yang berbakat intelektual tinggi mendapat perlakuan khusus sehingga dapat menyelesaikan program SD, SLTP, dan SMU lebih cepat dari siswa lain.
e.    Kelas akselerasi adalah, siswa yang bakat intelektualnya tinggi dibantu secara khusus sehingga mereka mendapatkan bantuan pengajaran lebih sesuai bakatnya. Mereka akan dapat cepat lulus, diperkirakan setahun lebih awal dibanding siswa biasa. Jadi keuntungannya terletak pada akselerasi pengajaran.



C.  Keuntungan dan Kerugian Kelas Akselerasi dibandingkan Kelas Biasa
1.      Keuntungan Akselerasi
Menurut Southern dan Jones, keuntungan dari dijalannyanya program akselerasi bagi anak berbakat sebagai berikut:
a.    Meningkatkan efisiensi
Siswa yang telah siap dengan bahan-bahan pengajaran dan menguasai kurikulum pada tingkat sebelumnya akan elajar lebih baik dan lebih efesien.
b.    Meningkatan efetivitas
Siswa yang terikat belajar pada tingkat kelas yang dipersiapkan dan menguasai keterampilan-keterampilan sebelumnya merupakan siswa yang paling efektif.
c.    Penghargaan
Siswa yang telah mampu mencapai tingkat tertentu sepantasnya meperoleh penghargaan atas prestasi yang dicapainya.
d.   Meningkatkan waktu untuk karier
Adanya pengurangan waktu belajar akan meningkatkan produktivitas siswa, penghasilan, dan kehidupan pribadinya.
e.    Membuka siswa pada kelompok barunya
Dengan program akselerasi, siswa dimungkinkan untuk bergabung dengan siswa lain yang memiliki kemampuan intelektual dan akademis yang sama.
f.     Ekonomis
Keuntungan bagi sekolah adalah tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk mendidik guru khusus anak berbakat. Program akselerasi sangat esensial dalam menyediakan kesempatan pendidikan yang tepat bagi siswa cerdas, sehingga siswa diharapkan akan memasuki dunia profesional pada usia lebih muda dan memperoleh kesempatan untuk bekerja produktif.
2.      Kelemahan Akslerasi
Menurut Southern dan Jones, kekurangan dari dijalannyanya program akselerasi bagi anak berbakat sebagai berikut:
a.       Segi akademis
1)   bahan ajar yang diberikan terlalu tinggi bagi siswa akseleran. Hal ini akan membuat mereka menjadi siswa yang tertinggal dibelakang kelompok teman barunya, dan akan menjadi siswa yang berprestasi sedang-sedang saja, bahkan siswa akseleran yang gagal.
2)   Bisa jadi kemampuan siswa akseleran yang terlihat melebihi teman sebayanya hanya bersifat sementara. Dengan bertmbahnya usia, kecepatan prestasi siswa menjadi biasa-biasa saja dan sama dengan teman sebayanya. Hal ini menyebabkan kebutuhan akselerasi menjadi tidak perlu dan siswa kaseleran lebih baik kembali dilayani dalam kelompok kelas reguler.
3)   Siswa akseleran mungkin mengembangkan kedewasaan yang luar biasa tanpa adanya pengalaman yang dimiliki sebelumnya.
4)   Pengalaman-pengalaman yang sesuai untuk anak seusianya tidak dialami siswa akseleran karena tidak bagian dari kurikulum.
b.      Segi penyesuaian sosial
1)      Siswa akan didorong untuk berprestasi dalam bidang akademiknya sehingga mereka kekurangan waktu beraktivitas dengan teman sebaya.
2)      Siswa akan kehilangan aktivitas sosial yang penting dalam usia sebenarnya. Mereka akan mengalami hambatan dalam bergaul dengan teman sebayanya.
3)      Siswa yang kelasnya lebih tua kemungkinan akan menolaknya, sehingga siswa akseleran akan kehilangan waktu bermain dengan teman sebayanya. Akibatnya siswa akan kekurangan jumlah dan frekuensi pertemuan dengan temannya.
c.       Aktivitas kurikuler
Kebanyakan aktivitas ekstrakulikuler berkaitan erat dengan usia. Hal ini menyebabkan siswa akseleran akan berhadapan dengan teman sekelasnya yang lebih tua dan tidak memberikan kesempatan. Hal ini menyebabkan siswa kehilangan kesempatan yang penting di luar kurikulum sekolah normal dan kehilangan pengalaman yang berkaitan dengan karirnya di masa depan.
d.      Segi  penyesuaian emosional
1)      siswa akseleran pada ahirnya akan mengalami tekanan –tekanan yang ada.
2)      Siswa akseleran akan mudah frustasi dengan adanya tekanan dan tuntutan berprestasi.
3)      Siswa yang mengalami sedikit kesempatan untuk membentuk persahabatan pada masanya akan terasing atau agresif terhadap orang lain.
4)      Adanya tekanan untuk berprestasi membuat siswa akseleran kehilangan kesempatan untuk mengembangkan hobi.
D.  Problematika Pelaksanaan Program Kelas Akselerasi
     Kelas Akselerasi Ganggu Masalah Sosial Siswa
Semarang (ANTARA News) - Program kelas akselerasi yang diberlakukan sejak 2004 masih ada kekurangan terutama berkaitan dengan masalah sosial siswa, kata Koordinator Kelas Akselerasi Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Semarang, Abdullah Sigimin.
"Memang secara kognitif para siswa kelas akselerasi bagus, tetapi karena kesibukan yang luar biasa akhirnya porsi kehidupan sosial ini kurang", katanya di Semarang, Senin. Menurut dia, berbagai pengalaman sosial sebaya tidak dialami oleh siswa kelas akselerasi, mengingat porsi pembelajaran siswa akselerasi lebih banyak dibandingkan dengan siswa reguler.  Selain itu, kata dia, dari sisi internal, kelas akselerasi lebih terlihat ekslusif dan membuat siswanya merasa lebih dibandingkan dengan siswa reguler sehingga membuat kelompok-kelompok dalam sekolah.  Persoalan lain, kata dia, ada beberapa siswa yang masuk kelas akselerasi bukan karena keinginannya tetapi orang tua sehingga bagi siswa seperti itu proses belajarnya tidak bisa maksimal dan tentu juga berdampak terhadap hasilnya.
Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, kata dia, sekolahnya membuat berbagai program seperti ekstrakurikuler yaitu "Live In", kemah sosial, karya wisata, dan lomba antarkelas. Ia mengharapkan, program itu membuat siswa akselerasi lebih mengenal dan membaur dengan siswa reguler, bahkan dapat mengembangkan solidaritas sehingga tidak timbul kelompok-kelompok di dalam sekolah.  Ia mengatakan, program kelas akselerasi memang masih sedikit peminatnya.
"Mungkin karena memang minat siswa yang kurang atau karena persyaratan yang cukup sulit," katanya. Di sekolahnya, kata dia, siswa yang ingin memasuki kelas akselerasi harus lulus tes akademis dan psikologi, nilai rapor kelas VII hingga kelas IX rata-rata harus 8.
"Hal tersebut terbukti, dari jumlah 435 siswa yang di terima di SMAN 3 Semarang, untuk kuota kelas akselerasi 20 tempat duduk, hanya sekitar 13 persen siswa yang mengikuti tes psikologi untuk memasuki kelas akselerasi," katanya. (*)
Sumber : Jafar M. Sidik. 2011. http://www.antaranews.com/berita/1278333112/kelas-akselerasi-ganggu-masalah-sosial-siswa diakses tanggal 30 Maret 2012
       Persoalan Kelas Akselerasi
Oleh: Paulus Mujiran
PENYELANGGARAAN kelas akselerasi (mempercepat) yang sudah diujicobakan beberapa tahun terakhir ini masih mengandung pro dan kontra. Beberapa kelemahan mengiringi penyelenggaraan kelas akselerasi itu. Pertama, stigmatisasi pada diri siswa yang ada di kelas reguler. Dalam sebuah kesatuan lingkungan, bisa dikatakan bahwa kelas reguler adalah kelas yang relatif jelek bila dibandingkan dengan kelas akselerasi.
Kedua, timbulnya budaya inferior, muncul kelas eksklusif, arogansi, dan elitisme. Dengan kondisi yang betul-betul berbeda dengan segenap potensi intelektual yang lebih tinggi, jelas siswa-siswa kelas akselerasi akan jauh lebih berprestasi dibanding kelas reguler. Inferioritas pun mudah menghinggapi siswa-siswi kelas reguler, dan sebaliknya eksklusivisme, arogansi dan elitisme akan mudah melekat pada diri siswa-siswa kelas akselerasi. Masing-masing siswa membentuk group reference mereka sendiri-sendiri.
Ketiga, terjadi dehumanisasi pada proses belajar di sekolah. Materi pelajaran yang diselesaikan oleh siswa reguler selama satu tahun harus dilalap habis siswa akselerasi selama satu semester (setengah tahun). Dengan alokasi waktu yang jauh lebih pendek ini mau tidak mau siswa harus belajar keras. Segi intelektualitas, potensi mereka memang memungkinkan. Tetapi, mereka bukanlah mesin yang bisa diset untuk hanya melakukan satu aktivitas.
Keempat, siswa kelas akselerasi tidak memiliki kesempatan luas untuk belajar mengembangkan aspek afektif. Padatnya materi yang harus mereka terima, banyaknya pekerjaan rumah yang harus mereka selesaikan, ditunjang kemampuan intelektual yang mereka miliki dan teman-teman sekelas yang rata rata pandai, membuat iklim kerja sama mereka menjadi terbatas. Tugas-tugas itu bisa mereka selesaikan sendiri. (Bernas, 18 Maret 2004).
Kelemahan
Kelas ini dirancang menjadi kelas unggulan. Proses rekrutmen untuk melihat potensi siswa dilakukan secara multidimensional. Rekrutmen dilakukan dengan mengembangkan konsep keberbakatan dari Renzulli, Reis dan Smith (1978). Konsep itu menyebutkan bahwa anak berbakat mempunyai IQ minimal 125 menurut skala Wechsler, selain itu harus mempunyai task commitment dan creativity quotion di atas rata-rata.
Dari sisi waktu, penyelenggaraan kelas akselerasi menguntungkan, siswa yang bakat intelektualnya tinggi dibantu secara khusus, sehingga mereka mendapatkan bantuan pengajaran lebih sesuai bakatnya. Mereka akan dapat cepat lulus, diperkirakan setahun lebih awal dibanding siswa biasa. Jadi, keuntungannya terletak pada akselerasi pengajaran. Dengan program percepatan ini diharapkan siswa berbakat tidak bosan di kelas yang sama dengan siswa lain, sehingga tidak mengganggu, mengacau kelas, dan dia dapat terus maju dengan cepat. Kelas model ini memang menjanjikan siswa lebih cepat selesai dibandingkan melalui tahapan-tahapan pada umumnya.
Dalam perdebatan soal pendidikan nasional, banyak dipersoalkan kurangnya pendidikan nilai di sekolah-sekolah, dari SD sampai SMU. Disadari, kebanyakan sekolah terlalu menekankan segi kognitif saja, tetapi kurang menekankan segi nilai kemanusiaan yang lain. Maka mulai disadari pentingnya pendidikan nilai, termasuk pendidikan budi pekerti dan segi-segi kemanusiaan lain, seperti emosionalitas, religiusitas, sosialitas, spiritualitas, kedewasaan pribadi, dan afektivitas. Masalahnya, pendidikan nilai tidak bisa dipercepat, bahkan instan.
Pendidikan nilai kemanusiaan memerlukan latihan dan penghayatan yang membutuhkan waktu lama, sehingga sulit dipercepat. Misalnya, penanaman nilai sosialitas perlu diwujudkan dalam banyak tindakan interaksi antarsiswa dan kerja sama; penanaman nilai penghargaan terhadap manusia lain membutuhkan latihan dan mungkin hidup bersama orang lain, dan tidak cukup hanya dengan pengajaran pengetahuannya.
Sebagai bangsa, kita perlu membantu anak-anak yang belum dapat menikmati pendidikan. Mereka akan menjadi bagian penting pengembangan bangsa ini di kemudian hari, maka kita bertanggung jawab untuk membantu mereka. Jangan sampai ada segelintir siswa dibantu dipercepat, sedangkan kebanyakan anak yang masih tidak dapat menikmati pendidikan minimal dibiarkan atau tidak diurus karena kurang menarik dan memakan biaya besar. Berapa lembaga yang kini ikut memikirkan pendidikan "anak-anak jalanan" dibanding yang mulai mernikirkan "program akselerasi?"
Dengan mencermati kelemahan-kelemahan kelas akselerasi, konsep itu mestinya dikembalikan pada gagasan awal sebagai proses uji coba. Landasannya ialah, perkembangan intelektual dan moral anak yang baik tidak bisa instan, mereka harus dipaksa melalui tahapan-tahapan perkembangan sebagaimana anak-anak pada umumnya. Memaksakan diri dalam berbagai ketimpangan tiada ubahnya mengejar gengsi, gengsi orang tua mempunyai anak-anak cerdas. Juga gengsi di pihak sekolah, karena akan dianggap sekolah unggulan, dan biaya pendidikan di kelas tersebut relatif memang lebih mahal.
Yang Kita Butuhkan
Menurut Prof Suyanto (2003) pengelompokan siswa secara homogen berdasarkan kemampuan akademik menjadi kelas superbaik, amat baik, baik, sedang, kurang, sampai ke kelas "gombal", tidak memiliki dasar filosofi yang benar. Yang memprihatinkan, pengelompokan itu disertai program promosi dan degradasi. Siswa yang tidak mampu mempertahankan prestasi akademiknya bisa digusur dari kelas superbaik ke kelas sedang. Bahkan mungkin bisa meluncur ke kelas paling bawah, kelas "gombal".
Persoalannya, apakah program kelas unggulan atau akselerasi mampu mendongkrak mutu SDM kita yang dinilai masih berada pada aras rendah? Apakah ada jaminan, anak-anak berotak cerdas yang jumlahnya hanya beberapa gelintir yang telah sukses menernpuh program kelas unggulan, atau akselerasi mampu menjadi generasi cerah budi yang memahami dinamika hidup yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dan bangsanya? Jangan-jangan program kelas unggulan itu dibentuk hanya berdasarkan sikap latah.
Kalau ini yang terjadi, dunia pendidikan kita telah lepas dari lingkaran dan dinamika kehidupan kontekstual yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Implikasinya, out-put yang dilahirkan oleh institusi pendidikan kita hanyalah generasi-generasi berotak brilian dan cerdas intelektualnya, tetapi miskin kecerdasan hati nurani dan spiritual. Pada akhirnya justru membikin mereka menjadi asing hidup di tengah-tengah masyarakat. Tidak memiliki kepekaan dalam merasakan denyut nadi kehidupan yang berlangsung di sekelilingnya.
Kita amat membutuhkan sosok manusia yang memiliki kecerdasan spiritual dan apresiasi tinggi terhadap nilai-nilai kejujuran, yang menciptakan damai di tengah berkecamuknya kebencian, yang menawarkan pengampunan bila terjadi penghinaan. Yang menabur benih kerukunan bila terjadi silang sengketa, yang memberikan kepastian bila terjadi kebimbangan. Yang menegakkan kebenaran bila terjadi beragarn bentuk penyelewengan dan kesesatan. Yang menjadi pembawa terang di tengah kegelapan hidup.
Nilai-nilai kejujuran, sudah menjadi moralitas bangsa yang tergadaikan. Budaya malu sudah nyaris hilang dari memori bangsa. Korupsi, manipulasi, kolusi, nepotisme, dan sejenisnya marak terjadi di mana-mana. Perilaku keagamaan hanya sampai pada tataran ekstrinsik. Agarna hanya dijadikan sebagai topeng untuk pencapaian kepentingan. Para elite pemimpin tidak bisa jadi teladan bagi anak-anak bangsa. Yang terjadi justru sebuah kebanggaan bila mereka mampu melakukan pembohongan publik, sehingga terlepas dari jerat hukum yang mengancam mereka atas perbuatan korup yang telah dilakukan. Sementara itu, di aras akar rumput, sentimen kesukuan dan etnis, anarkisme yang dibungkus fanatisme keagamaan, main hakim sendiri, dan kekerasan lainnya menjadi adonan perilaku yang gampang disaksikan dalam kehidupan sehari-hari.
Apakah kelas akselerasi mampu menjawab dilematika pendidikan yang "tergadaikan" ini? Secara konseptual bagus, tetapi jika di dataran implementasi menimbulkan pro dan kontra, perlulah dicari solusi yang paling tepat. Sebagai sebuah proses pendidikan memerlukan pentahapan yang matang. (29)
-Paulus Mujiran - pengamat pendidikan, mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, tinggal di Semarang.

E.  Solusi Menegakkan Hukum di Indonesia
1.      Sekolah perlu mewajibkan siswa kelas akselerasi mengikuti kegiatan ekstra kuliler seperti kelas regular sehingga siswa kelas akselerasi tidak terus berkutat dengan tugas melainkan dapat melatih kerja sama, hubungan sosial dengan siswa lain, tanggung jawab, dan lain-lain. Tentunya disesuaikan dengan jadwal belajar mereka sehingga meskipun diwajibkan mengikuti kegiatan akselerasi namun siswa akselarasi tidak merasa terganggu dengan belajarnya.
2.      Guru perlu memberikan pengalaman belajar yang melibatkan siswa berinteraksi dengan lingkungan hal ini tentu sangat bergantung dengan metode pembelajaran yang digunakan oleh guru seperti karya wisata, role playing, wawancara siswa dan lain-lain untuk meningkatkan perkembangan afektif siswa akselerasi dan lebih student center.
3.      Sekolah perlu mengadakan seleksi yang cukup ketat untuk menyeleksi siswa yang bisa mengikuti jalur akselerasi tidak hanya mengukur tes kecerdasan IQ saja namun diperlukan adanya tes EQ dan tes spriritual untuk mengetahui sejauh mana perkembangan siswa dan mendiagnosis tindakan apa yang harus dilakukan kepada siswa yang memiliki IQ tinggi tapi EQ rendah.
4.      Dalam kegiatan pembelajaran diusahakan sering diterapkan diskusi kelompok atau kegiatan berkelompok baik di dalam atau di luar jam pembelajaran supaya anak akan mulai terbiasa untuk bergaul dan menyesuaikan diri dengan sosialisasi meskipun mereka mengalami loncatan tapi hal ini tidak terlalu ditakutkan karena menurut beberapa ilmuwan anak kelas akselarasi memiliki kecerdasan yang luar biasa sehingga dia juga mampu untuk menyesuaikan diri di tengah pergaulan.

DAFTAR PUSTAKA

Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : UNY Press
Sunarso, dkk. 2008. Pendidikan kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.
Abdul Affandi. 2012. Keadilan, Kepatian atau Kemanfaatan Hukum. Http://abdulaffandi.wordpress.com. Diakses tanggal 22 Maret 2012
Rahayu Hartini. 2011. Respon Terhadap Problematikan Penegakan Hukum di Indonesia. Http://gagasan hukum.wordpress.com. Diakses tanggal 22 Maret 2012.
Tita Rostiawati, dkk. 2011. Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia. Http: //education-generation. Blogspot. Com. Diakses tanggal 23 Maret 2012
Penegakan Hukum di Indonesia buruk. Http://www.pikiran-rakyat. com. Diakses tanggal 23 Maret 2012
Masalah Penegakan Hukum. Http://dinatropika.wordpress.com. Diakses tanggal 24 Maret 2012